KAKI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Tekanan terhadap Kejaksaan Agung kian menguat. Kali ini, datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang mendesak agar kasus dugaan korupsi di balik perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) segera dituntaskan. Perusahaan itu diketahui dikendalikan oleh pengusaha Yusuf Hamka.
Menurut Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono, penyelidikan oleh Kejagung sebenarnya sudah berjalan. "Pengusutannya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Namun begitu, Arifin bersikukuh bahwa bukti-bukti yang ada sebenarnya sudah cukup kuat. Menurutnya, seharusnya kasus ini bisa segera naik status menjadi penyidikan. Bahkan, penetapan tersangka sudah layak dilakukan.
Lantas, bukti apa yang dimaksud? Salah satu pijakan utamanya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporannya, BPK menyoroti sejumlah ketidakberesan.
Misalnya, proyek pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit yang diduga tidak melalui proses lelang. Akibatnya, pemerintah dinilai gagal mendapatkan skema investasi terbaik. Poin ini tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024.
Arifin kemudian memaparkan kronologi yang dianggap bermasalah.
"PT CMNP sebenarnya sudah memegang konsesi tol Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit sejak 1990 hingga 2025. Nah, masalahnya, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) ternyata memperpanjang konsensi itu hingga 2060. Itu dilakukan sebelum jatuh tempo pada 2020, dan yang lebih parah, tanpa lelang. Tindakan ini jelas melanggar aturan."
Karena itulah, KAKI mendesak tindakan yang lebih konkret dan cepat dari penegak hukum. Mereka khawatir, penundaan justru akan menghilangkan bukti-bukti penting.
"Kami mendesak Kejagung untuk memeriksa kembali Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT. Penggeledahan di kantor PT CMNP dan kediaman Yusuf Hamka juga perlu segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti," tegas Arifin.
"Sebab ini kan kerugian negara yang jumlahnya fantastis, puluhan triliun. Jalan tol ini seharusnya bisa dioperasikan oleh negara melalui BUMN. Di sisi lain, masyarakat juga dirugikan karena harus terus membayar tol, padahal seharusnya bisa gratis setelah konsesi habis," tambahnya.
Arifin menegaskan, dengan dua alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya menetapkan tersangka. Dia juga mengingatkan agar tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.
"Kejagung tidak boleh pilih kasus dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikuasai swasta dengan cara melanggar hukum," terangnya.
Di akhir pernyataannya, Arifin memberi semacam 'tantangan' sekaligus contoh. Dia meminta Jampidsus Kejagung bekerja lebih cepat.
"Jangan kalah cepat. Lihat Kejari Tanjung Perak, mereka bisa menyidik dan menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Surabaya dalam waktu singkat. Itu contoh yang bagus," pungkas Arifin.
Artikel Terkait
Trump dan Melania Dievakuasi Darurat Usai Penembakan di Acara Makan Malam Wartawan Gedung Putih
Basarnas Cari Perempuan 51 Tahun Hilang di Hutan Battang Barat Palopo
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil, Namun Ada Perbedaan Harga Antar Penyedia
Prakiraan Cuaca Makassar 26 April: Siang hingga Sore Hujan Ringan-Sedang, Dini Hari Gerimis