Pria Diamuk Massa Usai Gagal Curi Motor di Parung

- Selasa, 21 April 2026 | 02:15 WIB
Pria Diamuk Massa Usai Gagal Curi Motor di Parung

Di parkiran sebuah restoran di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (19/4) lalu, aksi seorang pria berakhir ricuh. Y, pria 46 tahun itu, diamuk massa usai ketahuan mencoba mencuri sepeda motor. Sekarang, ia mendekam di tahanan Polsek Parung.

Menurut Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, semua berawal dari telepon warga. Ada laporan soal seorang pria yang sudah diamankan massa karena diduga mau mencuri motor.

“Begitu dapat laporan, petugas piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi bersama Kanit dan Pawas,” jelas Maman, Senin (20/4).

“Di tempat kejadian, kami temukan pria yang diduga pelaku. Warga sudah lebih dulu mengamankannya.”

Rupanya, niat Y tak berjalan mulus. Dengan modal kunci letter T, dia mencoba membobol motor. Sayangnya, petugas parkir dan beberapa saksi mata menyadari gelagat mencurigakan itu. Pelaku pun kabur, tapi bukan lari dari kejaran warga. Dia akhirnya berhasil diringkus.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit motor yang hendak dicuri, STNK-nya, plus satu set lengkap kunci letter T beserta mata kuncinya. Kunci kontak kendaraan juga ikut diamankan.

Namun begitu, kasus ini belum sepenuhnya beres. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat, yakni A dan AN. Mereka hingga kini masih buron.

Kondisi Y sendiri saat ditemukan cukup mengenaskan. Diduga karena diamuk massa, dia ditemukan dengan luka-luka. “Setelah diberi pertolongan, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Parung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kejadian ini jadi pengingat. Polsek Parung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan. Tapi, imbauan lain juga disampaikan: tolong, jangan main hakim sendiri. Kalau melihat hal mencurigakan, laporkan saja ke polisi. Biar aparat yang menanganinya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar