Seorang pedagang sate keliling, Hikmatul Lisan (26), menjadi korban penganiayaan oleh dua orang yang diduga preman di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial PP (45) dan GBR (36) kini telah diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni, sekitar pukul 20.40 WIB. Rekaman video amatir yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan kedua pelaku mendatangi gerobak tempat korban berjualan. Korban kemudian ditarik paksa hingga terjatuh ke tanah.
Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku memukuli dan menendang korban yang hanya bisa meringkuk tanpa daya. Beberapa orang yang berada di lokasi sempat berusaha melerai aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP, dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara. “Anggota langsung melakukan olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Reynold menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan. Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para pelaku sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan keterlibatan masing-masing pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Pengky.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Pulih dari Level Terlemah
DPRD DKI Kawal Ketat Perluasan Jaringan Air Perpipaan demi Akses Air Bersih bagi Warga
Menteri Imipas Peringatkan Jajarannya Berhenti Korupsi Usai Mantan Wamen Jadi Tersangka KPK
Sooyoung dan Jung Kyung Ho Dikonfirmasi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ramalan Dukun Kembali Jadi Sorotan