Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Malapraktik Facelift Ilegal, Korban Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 18:40 WIB
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Malapraktik Facelift Ilegal, Korban Cacat Permanen
Jeni Rahmadial Fitri, yang pernah menjadi finalis Puteri Indonesia, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan atas dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan facelift ilegal yang bikin korban cacat permanen. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan, tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan kewenangan yang sah sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan itu justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban. Ia menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026. Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku wajahnya rusak setelah menjalani facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih dapat hasil perawatan yang diharapkan, NS malah mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala. Menurut Ade, korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan parah. Ia bahkan harus menjalani perawatan lanjutan serta operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibatnya, korban kini memiliki cacat permanen: bekas luka di kulit kepala yang bikin rambut tak bisa tumbuh lagi, plus luka memanjang di area alis. Selama penyelidikan, polisi sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni. Namun, ia mangkir dua kali. “Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” kata Ade. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melacak dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April. Jeni lalu diperiksa secara intensif di Mapolda Riau. Kini statusnya resmi jadi tersangka. “Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar