KPK kembali mengeluarkan imbauan. Kali ini, yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Dia diminta memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
"Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi.
Menurutnya, kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan. Tujuannya untuk melengkapi sejumlah bukti awal yang sudah dikumpulkan KPK. "Tentu KPK mengimbau setiap pihak yang dipanggil agar kooperatif. Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan lebih efektif," tambahnya.
Kasus ini sendiri berawal dari sebuah operasi yang cukup menggemparkan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025 lalu di Kabupaten Bekasi. Ini adalah OTT kesepuluh mereka di tahun itu. Sepuluh orang diamankan dalam aksi tersebut.
Keesokan harinya, delapan dari sepuluh orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di antara mereka ada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Tak hanya menangkap orang, penyidik juga menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga kuat terkait suap proyek di wilayah Bekasi.
Perkembangan kasus pun berlanjut. Pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dari sisi peran, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap. Sementara Sarjan diduga sebagai pemberinya.
Artikel Terkait
Helikopter Penyelamat Jatuh di Peru, 15 Orang Tewas
Saan Mustopa Padukan Bagi-bagi Sembako dengan Konsolidasi Data Jelang 2029
Gibran Ingatkan Pemerataan Guru Jadi Fondasi Transformasi Digital
Majikan di Bogor Diperiksa Polisi Usai Diduga Aniaya ART, Keluar Mapolres Pakai Kursi Roda