Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen akhirnya rampung tengah malam tadi. Prosesnya cukup panjang, penyidik Polda Metro Jaya mendapuknya dengan 73 pertanyaan sebelum akhirnya dihentikan. Menariknya, meski statusnya tersangka, Richard Lee tak langsung ditahan.
Kepastian itu datang dari Kombes Reonald Simanjuntak dari Humas Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers Kamis (8/1/2026) pagi, ia menjelaskan alasan di balik keputusan itu.
"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Reonald.
Menurutnya, pertimbangan penyidik cukup subjektif. Salah satu poin utamanya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan Richard Lee sejauh ini.
"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," paparnya.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026