Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen akhirnya rampung tengah malam tadi. Prosesnya cukup panjang, penyidik Polda Metro Jaya mendapuknya dengan 73 pertanyaan sebelum akhirnya dihentikan. Menariknya, meski statusnya tersangka, Richard Lee tak langsung ditahan.
Kepastian itu datang dari Kombes Reonald Simanjuntak dari Humas Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers Kamis (8/1/2026) pagi, ia menjelaskan alasan di balik keputusan itu.
"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Reonald.
Menurutnya, pertimbangan penyidik cukup subjektif. Salah satu poin utamanya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan Richard Lee sejauh ini.
"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," paparnya.
Dihentikan di Pertanyaan ke-73
Rupanya, sesi pemeriksaan yang berlarut-larut itu harus terpotong. Awalnya, ada 83 poin pertanyaan yang disiapkan penyidik. Namun, proses harus berhenti lebih cepat.
"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujar Reonald.
Alasannya? Kesehatan. Menjelang pukul sepuluh malam, Richard Lee mengaku kurang enak badan. Penyidik pun memutuskan untuk menghentikan proses untuk sementara.
"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," jelas Reonald lebih rinci.
Sepuluh pertanyaan yang tersisa rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Meski begitu, jadwal pastinya masih belum ditetapkan, menunggu kondisi sang dokter.
Kasus ini sendiri berawal dari perseteruan yang ramai di media sosial antara Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif). Adu laporan mereka berujung pada status yang sama: tersangka. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025 lalu terkait laporan pencemaran nama baik dari Richard Lee. Kini, giliran Richard Lee yang menghadapi proses hukum.
Artikel Terkait
Dendam Bertahun-tahun Diperas dan Diancam, Pedagang Cilok Remaja Bunuh Seniornya di Tangerang
Siswa SMP di Tabanan Curhat ke Presiden Prabowo Soal Pengalaman Pahit Jadi Korban Bullying
Wisatawan Tenggelam di Curug Ciparay Bogor, Ditemukan Tewas dengan Kaki Tersangkut Batu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN Selama Menjabat