DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN Selama Menjabat

- Minggu, 07 Juni 2026 | 12:00 WIB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN Selama Menjabat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, setelah terbukti masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama masa jabatannya. Sanksi berat itu dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Perkara dengan nomor registrasi 4-PKE-DKPP/II/2026 ini mengungkap fakta bahwa Johannis tidak pernah melepaskan status kepegawaiannya meskipun telah menduduki jabatan strategis di lembaga pengawas pemilu. Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (6/6/2026), menegaskan bahwa pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Fakta mengenai status ASN Johannis terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 5 Mei 2026. Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tambrauw serta surat keterangan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa Johannis masih tercatat sebagai ASN aktif. Lebih lanjut, ia diketahui telah dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw juga memberikan kesaksian yang memberatkan. Johannis disebut masih menerima gaji sebagai ASN dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Desember 2025, periode yang sama dengan masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu setempat.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menilai Johannis telah melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menambahkan bahwa perbuatan teradu tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.

“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Ratna.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar