Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan

- Selasa, 06 Januari 2026 | 23:25 WIB
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan

MURIANETWORK.COM – Permintaan maaf ternyata tak cukup. Itulah yang terjadi pada salah satu akun pendukung Jokowi yang sudah meminta maaf secara terbuka kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Meski begitu, Partai Demokrat tetap saja melanjutkan laporan hukumnya. Mereka bersikukuh, permintaan maaf itu datangnya telat.

Batas waktunya cuma 3x24 jam setelah somasi dilayangkan pada 31 Desember 2025. Dan video permintaan maaf dari kanal YouTube "Kajian Online" baru muncul Senin, 5 Januari 2026. Sudah lewat, kata mereka.

Menariknya, sebelumnya politisi Demokrat Andi Arief sempat bilang pihaknya menerima permintaan maaf itu. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang. Tapi rupanya, keputusan akhir ada di tangan Badan Hukum partai. Mereka punya pertimbangan lain yang bikin laporan ke polisi jalan terus.

"Kami terima permintaan maafnya dan berharap ini tidak terjadi lagi," kata Andi Arief.

Jadi, siapa saja yang dilaporkan? Total ada empat akun yang sekarang berurusan dengan Polda Metro Jaya. Selain Kajian Online, ada juga kanal YouTube Agri Fanani, akun TikTok Sudirowi Budius, dan akun YouTube @bangboy YTN. Nama Zulfan Lindan yang sempat disebut di somasi, untungnya tidak ikut masuk dalam laporan polisi.

Lalu, apa pasalnya? Menurut dokumen laporan, konten-konten mereka dinilai keterlaluan. Misalnya, akun TikTok Sudirowi Budius yang dengan gamblang menuding SBY ada di balik isu ijazah Jokowi. Unggahan seperti ini, bagi Demokrat, jelas menyebar kabar bohong dan mencemarkan nama baik.

Kajian Online sendiri dituduh mengunggah video dengan judul yang provokatif. Mereka menyebut SBY sudah jadi tersangka dan bahkan divonis dalam perkara fitnah ijazah. Klaim yang, tentu saja, jauh dari fakta dan berpotensi menyesatkan banyak orang.

Yang menarik, akun @bangboy YTN bahkan tidak termasuk dalam daftar somasi awal. Tapi karena dia membuat konten yang menanggapi somasi itu dengan judul dan istilah yang merendahkan SBY, serta mengait-ngaitkan dengan kasus lama, ya akhirnya ikut dilaporkan juga.

Dasar hukumnya? Demokrat menjerat mereka dengan Pasal 263 dan 264 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang penyebaran berita bohong. Saat ini, seluruh laporan masih ditangani penyelidik di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Partai Demokrat berusaha keras menegaskan bahwa ini bukan soal membungkam kritik. Bukan. Mereka bilang, ini murni upaya menegakkan batas. Antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merusak nama orang. Titik.

Namun begitu, kasus ini jelas bukan cuma soal empat akun media sosial. Ia jadi semacam ujian kecil. Bagaimana penegakan hukum bekerja di tengah hiruk-pikuk politik nasional, di mana isu keberpihakan aparat selalu mengintai. Apakah hukum bisa benar-benar tegak, atau masih saja dianggap sebagai alat kepentingan? Kita lihat saja nanti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar