Kasasi Ditolak, Vonis Korupsi Timah Rp 300 Triliun Berkekuatan Hukum Tetap

- Selasa, 09 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kasasi Ditolak, Vonis Korupsi Timah Rp 300 Triliun Berkekuatan Hukum Tetap

Garis akhir sudah ditegakkan. Mahkamah Agung menolak semua upaya kasasi dari para terpidana dalam kasus korupsi timah yang mengguncang itu. Kerugian negaranya? Sungguh fantastis, mencapai angka Rp 300 triliun lebih. Kini, mereka harus menjalani hukuman penjara yang panjang, plus membayar uang pengganti yang jumlahnya juga triliunan.

Setidaknya, ada 21 orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Menurut sejumlah sumber, majelis hakim agung memutuskan dengan suara bulat. Artinya, tak ada celah lagi.

Nah, soal kerugian negara yang Rp 300 triliun itu, rinciannya cukup kompleks. Di satu sisi, ada kerugian dari kerja sama antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Di sisi lain, ada pula komponen kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diderita. Angkanya bukan main-main.

Berikut ini cuplikan vonis untuk beberapa nama yang mencuat:

Harvey Moeis

Vonisnya berlapis. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya memberi 6,5 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Naik banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya melonjak jadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Kini, MA menolak kasasinya. Vonis tingkat banding itulah yang akhirnya berlaku tetap.

Helena Lim

Kisah serupa. Vonis PN Jakpus 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lalu, PT DKI Jakarta membenahi vonisnya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. Lagi-lagi, MA tak mengabulkan permohonan kasasi. Putusan banding pun menjadi final.

Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)

Untuk yang satu ini, angka uang penggantinya benar-benar tinggi. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Tingkat banding, hukumannya menjadi 16 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti yang tetap Rp 2,2 triliun. MA, lagi-lagi, bersikap tegas. Kasasi ditolak.

Putusan ini seperti penutup sebuah babak panjang. Meski begitu, gelombangnya masih terasa. Bagaimana eksekusi uang pengganti triliunan itu, misalnya, akan jadi sorotan berikutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler