Helena Lim
Kisah serupa. Vonis PN Jakpus 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lalu, PT DKI Jakarta membenahi vonisnya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. Lagi-lagi, MA tak mengabulkan permohonan kasasi. Putusan banding pun menjadi final.
Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)
Untuk yang satu ini, angka uang penggantinya benar-benar tinggi. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Tingkat banding, hukumannya menjadi 16 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti yang tetap Rp 2,2 triliun. MA, lagi-lagi, bersikap tegas. Kasasi ditolak.
Putusan ini seperti penutup sebuah babak panjang. Meski begitu, gelombangnya masih terasa. Bagaimana eksekusi uang pengganti triliunan itu, misalnya, akan jadi sorotan berikutnya.
Artikel Terkait
Puspom TNI Selidiki Ada atau Tidaknya Perintah di Balik Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Anggota DPR: Arus Mudik Lebaran Pacu Perputaran Uang Ratusan Triliun ke Daerah
Jadwal Buka Puasa di Jakarta dan Kepulauan Seribu Rabu 18 Maret 2026 Pukul 18.08
TNI Umumkan Empat Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Tiga Berpangkat Perwira