Helena Lim
Kisah serupa. Vonis PN Jakpus 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lalu, PT DKI Jakarta membenahi vonisnya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. Lagi-lagi, MA tak mengabulkan permohonan kasasi. Putusan banding pun menjadi final.
Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)
Untuk yang satu ini, angka uang penggantinya benar-benar tinggi. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Tingkat banding, hukumannya menjadi 16 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti yang tetap Rp 2,2 triliun. MA, lagi-lagi, bersikap tegas. Kasasi ditolak.
Putusan ini seperti penutup sebuah babak panjang. Meski begitu, gelombangnya masih terasa. Bagaimana eksekusi uang pengganti triliunan itu, misalnya, akan jadi sorotan berikutnya.
Artikel Terkait
Senyum Juliati Sigit Hangatkan Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
Ammar Zoni dan Rekan Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk Percepat Sidang
Wagub Banten Ingatkan Penerima Bansos: Dua Juta Itu Modal Usaha, Bukan untuk Beli Motor!
Mobil Pengantar Makanan Siswa Tabrak Guru dan Murid di Cilincing