Kasasi Ditolak, Vonis Korupsi Timah Rp 300 Triliun Berkekuatan Hukum Tetap

- Selasa, 09 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kasasi Ditolak, Vonis Korupsi Timah Rp 300 Triliun Berkekuatan Hukum Tetap

Helena Lim

Kisah serupa. Vonis PN Jakpus 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Lalu, PT DKI Jakarta membenahi vonisnya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. Lagi-lagi, MA tak mengabulkan permohonan kasasi. Putusan banding pun menjadi final.

Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)

Untuk yang satu ini, angka uang penggantinya benar-benar tinggi. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Tingkat banding, hukumannya menjadi 16 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti yang tetap Rp 2,2 triliun. MA, lagi-lagi, bersikap tegas. Kasasi ditolak.

Putusan ini seperti penutup sebuah babak panjang. Meski begitu, gelombangnya masih terasa. Bagaimana eksekusi uang pengganti triliunan itu, misalnya, akan jadi sorotan berikutnya.


Halaman:

Komentar