"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi kita punya target jadi pusat ekonomi syariah global di 2029," ujarnya.
Di sisi lain, Abdul melihat ada celah untuk mengoreksi langkah ini. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam perjanjian ART itu harus dinegosiasi ulang. Hilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menyepakati pelonggaran itu. Kebijakannya mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal dari AS.
Berdasarkan Article 2.9 dokumen ART tentang "Halal for Manufactured Goods", tujuan pelonggaran ini adalah mempermudah arus barang manufaktur dengan mengurangi hambatan birokrasi pelabelan.
Dokumen itu menyatakan, untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal.
Tak cuma itu, pelonggaran juga diberikan pada aspek logistik dan bahan pendukung. Wadah serta bahan untuk mengangkut produk manufaktur dibebaskan dari kewajiban sertifikasi, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Komitmennya, Indonesia tidak akan memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik justru diperkuat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.
Artikel Terkait
BPOM Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Tertawa, Bisa Picu Ketergantungan hingga Kematian
BCA Gelar Kuliah Umum dan Program Desa untuk Siapkan Generasi Muda Hadapi Tantangan Global
BPOM Resmi Larang Peredaran Bebas Gas Ketawa, Kini Berstatus Gas Medis
Transaksi QRIS Tumbuh 89%, Jumlah Pedagang Mikro Naik Dua Kali Lipat