BPOM Resmi Larang Peredaran Bebas Gas Ketawa, Kini Berstatus Gas Medis

- Kamis, 09 April 2026 | 18:20 WIB
BPOM Resmi Larang Peredaran Bebas Gas Ketawa, Kini Berstatus Gas Medis

Gas ketawa atau whip gas, yang belakangan ramai diperbincangkan, resmi dilarang beredar bebas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas mengeluarkannya dari daftar bahan tambahan pangan. Artinya, kini statusnya ilegal untuk diedarkan apalagi disalahgunakan oleh masyarakat umum.

Isu soal penyalahgunaan whipping gas ini memang sempat mencuat. Gas yang biasa dipakai untuk membuat krim kocok itu, jika dihirup langsung, bisa memabukkan. Nah, inilah yang kemudian jadi masalah.

Keputusan ini bukan tanpa dasar. Menurut Kepala BPOM Taruna Sakti, langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran bernomor 2 tahun 2026. Surat yang diterbitkan akhir Februari lalu itu mengatur ketat produksi, impor, hingga peredaran dinitrogen monoksida (N2O).

“Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan. Jadi kami mengeliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tetapi ini gas medis,”

Jelas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Intinya, statusnya berubah total. Dari yang semula tercatat sebagai propelan atau bahan pengembang dalam aturan 2019, kini N2O dikategorikan murni sebagai gas medis.

Perubahan status ini punya konsekuensi hukum yang serius. Dasar utamanya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024, yang mengakui standar Farmakope internasional. Dalam standar terbaru itu, dinitrogen monoksida masuk dalam kelompok sediaan farmasi.

Lalu, apa implikasinya? Karena kini berstatus gas medis, whip gas otomatis kehilangan izin edar untuk masyarakat. Aturannya mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan. Gas medis seperti ini hanya boleh dipakai di fasilitas kesehatan, titik.

“Jadi, kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,”

tegas Taruna. Penggunaannya di rumah sakit atau klinik pun tak bisa sembarangan. Harus memenuhi standar teknis ketat dan ditangani oleh petugas yang benar-benar kompeten di bidang medis.

Di sisi lain, peredaran gas ini di luar jalur resmi jelas sebuah pelanggaran. Terlebih jika tujuannya untuk diniatkan disalahgunakan dihirup hanya sekadar mencari sensasi atau dopamin. BPOM menegaskan, penyalahgunaan sediaan farmasi adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik.

Karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Mereka menghimbau agar warga berani melaporkan jika menemukan penggunaan gas N2O di luar fungsi medisnya.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik,”

pungkas Taruna. Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran whip gas yang berbahaya dan sudah merenggut beberapa korban.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar