ASN DKI Jakarta Mulai Kerja Pukul 07.30 WIB Selama Ramadan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 10:00 WIB
ASN DKI Jakarta Mulai Kerja Pukul 07.30 WIB Selama Ramadan

Tentu saja, pulangnya juga disesuaikan secara proporsional. Intinya, total jam kerja efektif dalam sehari tetap harus mencapai 6,5 jam, di luar waktu istirahat.

Nah, biar lebih jelas, begini contoh prakteknya. Kalau ada pegawai yang masuk lebih awal misalnya hari Selasa jam 06.30 maka dia boleh pulang lebih cepat pukul 14.00. Prinsip yang sama berlaku untuk yang masuk jam 07.00 di hari Kamis, atau jam 07.30 di hari Jumat.

Di sisi lain, untuk yang memilih masuk lebih siang, penyesuaiannya beda lagi. Ambil contoh: seorang ASN datang pukul 08.30 di hari Rabu, dia harus menambah waktu kerja dan baru bisa pulang pukul 15.30. Begitu pula jika terlambat di hari Jumat sampai pukul 08.45, maka jam pulangnya mundur ke 16.15.

Perlu diingat, meski ada toleransi, keterlambatan yang ekstrem tetap ada konsekuensinya. Misalnya, kalau sampai masuk pukul 09.10 di hari Selasa, meski jam pulangnya disesuaikan jadi 16.00, yang bersangkutan tetap dicatat terlambat. Bahkan, akan ada pengurangan capaian waktu kerja efektif sebesar 10 menit dalam sistem e-TPP. Jadi, fleksibel bukan berarti bebas sepenuhnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar