Selama Ramadan tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta bakal merasakan penyesuaian jam kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026 yang baru saja dikeluarkan. Intinya, jam masuk kerja resmi untuk bulan puasa dimulai pukul 07.30 WIB lebih siang dari biasanya.
Secara rinci, jadwal kerjanya diatur begini: untuk hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Mereka punya waktu istirahat setengah jam, mulai pukul 12.00. Sementara khusus hari Jumat, jam operasional sedikit lebih panjang, yakni 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan jeda istirahat lebih awal antara pukul 11.30 hingga 12.30.
Namun begitu, aturan ini nggak serta merta berlaku untuk semua orang. Pemerintah Provinsi memberi ruang fleksibilitas, tapi dengan beberapa catatan penting. Misalnya, penyesuaian jam ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan masyarakat langsung, yang mana pekerjaannya tidak bisa dialihkan ke aplikasi resmi.
Seperti bunyi SE tersebut, "Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah."
Jadi, fleksibilitas ini cuma untuk pegawai yang tidak punya tugas mendesak yang harus diselesaikan hari itu juga, atau yang tidak sedang bertugas di luar kantor. Mekanismenya, seorang ASN boleh memulai kerja paling cepat 60 menit sebelum jam masuk resmi, atau paling lambat 60 menit sesudahnya.
Tentu saja, pulangnya juga disesuaikan secara proporsional. Intinya, total jam kerja efektif dalam sehari tetap harus mencapai 6,5 jam, di luar waktu istirahat.
Nah, biar lebih jelas, begini contoh prakteknya. Kalau ada pegawai yang masuk lebih awal misalnya hari Selasa jam 06.30 maka dia boleh pulang lebih cepat pukul 14.00. Prinsip yang sama berlaku untuk yang masuk jam 07.00 di hari Kamis, atau jam 07.30 di hari Jumat.
Di sisi lain, untuk yang memilih masuk lebih siang, penyesuaiannya beda lagi. Ambil contoh: seorang ASN datang pukul 08.30 di hari Rabu, dia harus menambah waktu kerja dan baru bisa pulang pukul 15.30. Begitu pula jika terlambat di hari Jumat sampai pukul 08.45, maka jam pulangnya mundur ke 16.15.
Perlu diingat, meski ada toleransi, keterlambatan yang ekstrem tetap ada konsekuensinya. Misalnya, kalau sampai masuk pukul 09.10 di hari Selasa, meski jam pulangnya disesuaikan jadi 16.00, yang bersangkutan tetap dicatat terlambat. Bahkan, akan ada pengurangan capaian waktu kerja efektif sebesar 10 menit dalam sistem e-TPP. Jadi, fleksibel bukan berarti bebas sepenuhnya.
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD431,7 Miliar di Akhir 2025
Mendag Klaim Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadan Berkat Pasokan BUMN
Trump Sampaikan Ucapan Selamat Ramadan, Tegaskan Komitmen Kebebasan Beragama
Karyawan PNM Mekaar Bengkulu Raih Reward Umrah Atas Dedikasi Tingkatkan Usaha Perempuan Prasejahtera