Wali Kota Bima, Rahman H Abidi, akhirnya turun tangan. Ia memediasi langsung polemik administrasi yang menjerat enam siswa kelas VI di SDN 19 Rabangodu Utara, termasuk putra dari Dandim setempat. Kasusnya? Mereka gagal mendaftar Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 karena namanya tak muncul di sistem Dapodik.
Mediasi darurat itu digelar Senin pagi (6/4/2026) di ruang LPBJ Kantor Wali Kota. Suasana tegang. Di ruang tertutup itu duduk para orang tua siswa yang geram, perwakilan Dinas Dikpora, serta kepala sekolah lama dan baru plus operatornya. Semua mencari titik terang.
Letkol Samuel Limbongan, sang Dandim 1608/Bima, tak menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyebut anaknya adalah siswa pindahan dari Kota Malang dengan dokumen yang sah dan lengkap.
"Anak saya pindahan dari Malang, berkasnya sudah dicabut resmi. Pertanyaannya, ini masalah di dinas atau di sekolah?" ujarnya. "Sistem sudah terkunci sejak 28 Februari, tapi kami baru dikabari 1 April. Terkesan ditutup-tutupi."
Ia menduga ada ketidakberesan yang sistemik. Akibatnya, hak dasar anaknya untuk ujian pada 20 April mendatang terancam. Cuma karena kecerobohan oknum.
Tapi, kisah dari orang tua satu ini lebih mencengangkan lagi. AIPTU Muh. Syamsul Hardi, atau Om Once, justru mengungkap fakta yang sulit dipercaya. Anaknya sudah bersekolah di SDN 19 itu sejak kelas 1.
"Anak saya sekolah di situ sejak kelas 1, bahkan pernah berprestasi membawa nama sekolah. Berarti selama ini anak saya pakai data siluman?" cetus anggota Polri itu dengan nada tinggi. "Sekarang sudah kelas VI malah tidak punya nama."
Gara-gara kejadian ini, Om Once tak main-main. Ia sudah melaporkan dugaan kelalaian administratif tersebut ke Polres Bima Kota untuk diusut secara hukum.
Di sisi lain, Wali Kota Rahman H Abidi mengapresiasi sikap tegas para orang tua. Ia berjanji pemerintah daerah tak akan diam. Investigasi menyeluruh segera diluncurkan untuk mengungkap akar masalah ini.
"Pemerintah akan menindaklanjuti secara serius," tegas Abidi. "Kami akan telusuri di mana titik kesalahannya dan berupaya mencari solusi agar hak siswa dapat dipulihkan."
Langkah konkret pun disiapkan. Dinas Dikpora Kota Bima akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek di Jakarta. Tujuannya, meminta pembukaan kunci sistem Dapodik secara khusus. Sementara itu, Inspektorat daerah akan dikerahkan untuk memeriksa peran operator dan kepala sekolah yang terlibat.
Kasus ini, mau tak mau, adalah tamparan keras. Dapodik yang seharusnya menjadi jantung administrasi pendidikan nasional, ternyata rentan. Sebuah kesalahan teknis atau kelalaian pengawasan bisa dengan mudah mengorbankan masa depan anak-anak dan mencoreng integritas sebuah institusi pendidikan.
Artikel Terkait
Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon Guncang Warga, Perusahaan Masih Investigasi Penyebab
Belvin Tannadi Gugat Denda OJK Rp5,35 Miliar ke PTUN, Klaim Sanksi Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Masjid Istiqlal Gelar Salat Iduladha 27 Mei 2026, Menag Umumkan Khatib dan Imam
Muhaimin Iskandar Ingatkan Jamaah Haji Jaga Fisik Jelang Puncak Armuzna