Senin kemarin, suasana di rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, di Rejomulyo, Kartoharjo, mendadak ramai. Tim penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan. Operasi ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Sebenarnya, sorotan sudah lama tertuju pada Maidi. KPK menduga pria yang akrab disapa MD itu telah menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi. Nilainya tak main-main: Rp 2,25 miliar. Periode dugaan korupsi ini merentang dari 2019 hingga 2024, dan bahkan berlanjut ke masa jabatannya yang berikutnya, 2025-2030.
Kembali ke penggeledahan di rumah Noor Aflah. Menurut laporan Antara, Senin (6/4/2026), sejumlah kendaraan dinas terparkir di garasi rumah itu selama proses berlangsung. Suasana tegang tapi tetap berjalan tertib.
Dari aktivitas penyidikan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dua unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perjalanan dinas atau SPPD disita untuk diperiksa lebih lanjut.
Noor Aflah sendiri membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku ditemui oleh enam orang penyidik KPK. Mereka melakukan tanya jawab dan tentu saja, membawa serta beberapa dokumen miliknya.
"Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,"
kata Noor Aflah, menegaskan apa saja yang dibawa oleh tim penyidik.
Dia juga menjelaskan bahwa catatan-catatan terkait perjalanan dinasnya itu turut diperiksa dengan saksama. Sejauh ini, itulah titik terang yang bisa diungkap dari penggeledahan yang berlangsung satu hari itu. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Tentu kita tunggu perkembangan dari KPK.
Artikel Terkait
Agung Laksono Restui La Ode Safiul Akbar Maju Calon Ketum Kosgoro 1957, Target Dongkrak Suara Golkar di Pemilu 2029
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat