“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,”
Ujar Nusron lagi. Logikanya sederhana: jika tak dilindungi dalam dokumen rencana, sawah akan mudah tergadaikan.
Kondisi saat ini memang memiriskan. Cakupan LP2B dalam RTRW provinsi baru sekitar 67,8 persen. Lebih parah lagi di level kabupaten dan kota, angkanya hanya berkisar 41 persen. Risikonya jelas: keberlanjutan sawah produktif nasional di ujung tanduk.
Di sisi lain, kebijakan ini tak cuma bersifat melarang. Ada kewajiban revisi yang harus dipikul daerah. Daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum capai 87 persen, harus segera merevisi RTRW-nya. Batas waktunya enam bulan. Revisi ini krusial untuk memberi kepastian hukum yang lebih kokoh.
Faktanya, baru 64 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 409 daerah, masih punya pekerjaan rumah besar. Mereka harus bergerak cepat, menata ulang rencana tata ruangnya sebelum terlambat. Perjalanan menuju ketahanan pangan memang tak pernah mudah, tapi langkah awal harus segera diayunkan.
Artikel Terkait
AS Ancam Hancurkan Pulau Kharg, Iran Balas Ancaman Serang Infrastruktur Minyak Global
Kevin Diks Puji Gol Spektakuler Stöger, Monchengladbach Bangkit Usai Dihajar Bayern
Iron Dome Kewalahan, Iran Klaim Punya Cadangan Rudal untuk Dua Tahun Perang
Iran Ajukan Dua Syarat Mutlak untuk Akhiri Perang di Timur Tengah