Rem Darurat Pemerintah: Seluruh Sawah Dilarang Beralih Fungsi

- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Rem Darurat Pemerintah: Seluruh Sawah Dilarang Beralih Fungsi

Langkah darurat diambil Kementerian ATR/BPN. Tujuannya jelas: menjaga lahan sawah nasional agar swasembada pangan tak sekadar impian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, tak menampik fakta yang memprihatinkan. Sawah kita terus menyusut, beralih fungsi satu per satu.

“Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,”

Begitu penegasan Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Kamis lalu. Intinya, ada aturan baru yang sifatnya sementara. Bagi daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS di wilayah itu otomatis dianggap sebagai LP2B. Langkah ini seperti rem darurat yang dipasang untuk menghentikan laju konversi lahan yang kian tak terkendali.

Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu memang sudah mengamanatkan hal serupa. Namun begitu, realitas di lapangan ternyata jauh panggang dari api. Menurut Nusron, penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masih sangat jomplang dari angka yang diwajibkan.

Data yang dihimpun pemerintah sungguh mencengangkan. Bayangkan, dalam kurun lima tahun saja tepatnya dari 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah. Luasan itu hilang ditelan industri, permukiman, dan beragam kepentingan non-pertanian lain. Angka yang sangat signifikan, bukan main.

Ini jelas jadi alarm keras. Terutama di tengah target besar pemerintah mewujudkan swasembada pangan lewat Asta Cita Presiden. Menurut sejumlah saksi, alih fungsi terjadi begitu cepat, seringkali tanpa pengawasan ketat.


Halaman:

Komentar