KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:30 WIB
KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta

KPK berhasil membongkar isi goodie bag yang ternyata penuh dengan uang. Bukan sembarang uang, melainkan uang THR hasil pemerasan yang disiapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, untuk dibagikan ke jajaran Forkopimda. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per kantong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rinciannya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20," jelas Asep.

"Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," tambahnya.

Yang lebih mencengangkan, ternyata sang bupati sudah memasang target nominal yang harus dikumpulkan. Angkanya fantastis: Rp 750 juta. Uang sebesar itu rencananya akan dibagi-bagikan.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.

Lalu, bagaimana cara memenuhi target gila-gilaan itu? Caranya dengan meminta setoran dari setiap satuan kerja di wilayahnya. Cilacap punya 25 perangkat daerah, ditambah 2 RSUD dan 20 puskesmas. Awalnya, setiap satker ditarget menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Namun begitu, realitanya di lapangan tak semulus rencana. Setoran yang masuk ternyata beragam, ada yang cuma Rp 3 juta, ada juga yang memenuhi target Rp 100 juta.

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar