Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov Saat Demo di Depan DPR sebagai Tersangka

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB
Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov Saat Demo di Depan DPR sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pemuda berinisial ANH, 24 tahun, sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah ANH diamankan petugas karena kedapatan membawa tiga botol berisi cairan yang diduga keras sebagai bom molotov.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Juni 2026, mengungkapkan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka didasari hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan. “Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” ujarnya. Benda-benda tersebut, lanjut dia, dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 12 Juni, di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI. Di tengah gelombang massa yang menyuarakan aspirasi, ANH terlihat mencurigakan sehingga langsung diamankan personel pengaman. Saat digeledah, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya di dalam tas ransel miliknya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui sebagai teman perjalanan tersangka menuju lokasi demonstrasi. Namun, hingga saat ini R masih berstatus sebagai saksi. “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata Budi Hermanto.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Pengakuan ini menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri motif di balik aksinya.

Saat ini, ANH menjalani pemeriksaan mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku,” tegas Budi Hermanto. Ia menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.

Di sisi lain, Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi. “Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar