Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendesak pemenuhan hak restitusi bagi anak laki-laki berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat hingga mengalami koma. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya berhenti pada proses hukum, melainkan juga pemulihan bagi korban.
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” ujar Veronica Tan dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Veronica Tan menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa bocah enam tahun tersebut. Menurutnya, setiap anak memiliki hak dasar untuk tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius dalam mengawasi keselamatan anak di ruang publik.
Di sisi lain, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik. Langkah itu ditempuh apabila terbukti ada kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Dari hasil pemeriksaan medis, MWP mengalami luka berat akibat sengatan listrik yang membuatnya sempat tidak sadarkan diri. Korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betis. Tidak hanya cedera fisik, dampak psikologis yang muncul cukup serius. Korban menunjukkan ketakutan dan histeria ketika bertemu dengan orang lain di luar anggota keluarganya.
“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” kata Veronica Tan.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal itu menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya agar tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak anak.
Artikel Terkait
217 Jiwa di Kampung Parakan Muncang, Bogor, Alami Kekeringan Akibat Curah Hujan Menurun
Penggagas AON Jambi Bantah Ojol Jadi Mata-mata Polri, Tegaskan Hubungan Kemitraan Kemanusiaan
Komnas PA Nilai Perundungan Bocah 6 Tahun di Taman Kramat Pulo Sudah Masuk Kategori Kriminal
Tony Robbins Menangis Saat Bertemu Prabowo, Terharu dengan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis