Budi Arie Setiadi, sang Ketua Umum Projo, menyatakan keprihatinan mendalamnya. Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan. Baginya, kejadian semacam ini jelas bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang kita junjung.
“Peristiwa ini sama sekali tidak kita kehendaki bersama,” tegas Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
“Dalam kehidupan demokrasi, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia tak lupa memberikan apresiasi. Presiden Prabowo Subianto dinilainya telah bertindak cepat dengan memberi arahan tegas. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tentu saja, berkeadilan.
Perhatian terhadap korban juga tak boleh luput. Budi Arie mendorong pemerintah memastikan upaya penyembuhan Andrie Yunus berjalan optimal. Itu hal penting.
Soal proses hukum, dia sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah dan aparat. Tujuannya jelas: mengungkap fakta seutuhnya. Namun begitu, yang juga krusial adalah menjaga agar ruang demokrasi kita tetap aman. Perlindungan terhadap setiap warga harus terus diperkuat, tanpa kecuali.
“Demokrasi harus dijaga dengan menjunjung tinggi hukum, saling menghormati, dan menolak segala bentuk kekerasan,” tegasnya sekali lagi.
Budi Arie pun mengajak semua pihak untuk bersikap tenang. Menahan diri, menghindari spekulasi liar, dan yang terpenting, mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Sebagai catatan, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang pelaku di Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam lalu. Kejadiannya saat dia sedang dalam perjalanan pulang. Andrie baru saja menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus 439,8 Miliar Dolar AS per April 2026, Rasio terhadap PDB Masih Aman
Megawati Resmikan Renovasi Istana Gebang, Ajak Generasi Muda Resapi Jejak Perjuangan Bung Karno
Orang Tua dan Pegiat Pendidikan Laporkan Disdik Jabar ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi Penerimaan Murid Baru 2026
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Pemerasan Capai Rp6 Miliar