Polisi akhirnya mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga itu ternyata dipicu oleh dendam pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara yang tidak mendapat restu.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” kata Budi menambahkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Peristiwa percobaan penculikan itu terjadi pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki seorang diri, diikuti oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih. Ketika tiba di depan salah satu rumah di lokasi kejadian, seorang pria berjaket hitam keluar dari kendaraan tersebut dan langsung berusaha menarik korban.
Korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan sengit. Keduanya bahkan terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik. Pelaku terus berupaya menyeret korban ke dalam mobil, namun GH yang terus melawan membuat pelaku kewalahan. Pada akhirnya, pelaku naik kembali ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi tanpa berhasil membawa korban.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik di Tengah Fluktuasi Harga Minyak Dunia
Direktur Utama PT Maktour Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Klaim Kelelahan Usai Haji
Pertemuan Menkeu dan Kepala BGN Diagendakan Ulang, Isu Efisiensi Anggaran MBG Mengemuka
Mister Aladin Tawarkan Hotel Mulai Rp100 Ribu untuk Staycation, Promo Berlaku hingga 2026