Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi menghadapi dakwaan di persidangan atas dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Sudewo didakwa memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati dengan total mencapai Rp 2,4 miliar. Tidak hanya itu, ia juga disebut menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar serta gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Seluruh penerimaan itu diduga diterima saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp 1,371 miliar diterima Sudewo dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang proyek. “Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta, dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta,” ujar jaksa yang bernama Joko dalam persidangan.
Uang suap tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemberian itu dilakukan dalam kapasitas Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.
Di sisi lain, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,34 miliar. Tidak hanya dalam bentuk uang, ia juga disebut menerima barang berupa sebilah keris Nogososro yang ditaksir bernilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya yang menghabiskan biaya Rp 150 juta. Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi tersebut masih terkait erat dengan jabatan Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR.
“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” tegas jaksa dalam persidangan.
Artikel Terkait
Beruang Muncul di Perkebunan Warga Tanggamus, Polisi Imbau Warga Waspada
Polda Sulteng Perketat Patroli dan Imbau Warga Tak Panik Usai Gempa M 6,7
50 Calon Pekerja Migran Indonesia Dibekali Pelatihan Komunikasi Global Sebelum Berangkat ke Jepang
Empat Perangkat Desa Turitempel Kembali Disanksi SP 2, Satu Orang Diskorsing Gegara Pesta Miras di Kantor Desa