Lima tahun berlalu sejak peristiwa berdarah di KM 50 yang merenggut nyawa enam laskar FPI. Kini, jalan penyelesaiannya ternyata mengarah jauh ke luar negeri.
Habib Rizieq Shihab, selaku Pembina Yayasan Markaz Syariah, baru-baru ini mengumumkan sebuah langkah yang cukup mengejutkan. Kasus yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, katanya, sudah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu,” ujarnya.
Perkataan itu disampaikan Rizieq dalam sebuah acara haul yang disiarkan lewat YouTube, Ahad lalu. Ia menambahkan, laporannya sudah diregistrasi. Tinggal menunggu persiapan materi lebih lanjut.
“Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” tegas mantan Ketua Umum FPI itu.
Laporan investigasi pelanggaran HAM berat untuk kasus ini konon sudah rampung. Rencananya, dokumen itu akan diterjemahkan ke dalam dua bahasa sebelum diserahkan ke berbagai instansi di Indonesia, mulai dari Presiden hingga pimpinan lembaga tinggi negara.
Jalan di Dalam Negeri Buntu
Mengapa akhirnya memilih jalur internasional? Rizieq punya penjelasan panjang. Selama lima tahun ini, upaya untuk menggelar pengadilan HAM di dalam negeri selalu mentok. “Pintu-pintu itu tertutup,” keluhnya.
“Jadi agak sulit sehingga lima tahun kita jatuh bangun,” imbuhnya.
Setelah melihat tak ada kemajuan, para pengacara dari Persaudaraan Islam akhirnya mengambil keputusan. Mereka sepakat membawa perkara ini ke forum dunia. Meski begitu, Rizieq menyatakan masih menghormati pemerintah dan semua jalur hukum yang ada di Indonesia.
“Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia, tapi tetap kami hormati pemerintah kita,” katanya.
Bukan Pelanggaran Biasa
Menurut Rizieq, tragedi KM 50 ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ia membedakannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, yang proses hukumnya berjalan di pengadilan pidana umum.
Justru, kasus ini lebih mirip dengan kasus Munir. “Kasus Munir itu pelanggaran HAM berat karena sistemik, melibatkan badan negara, ada rencana-rencana yang dibuat dan pembunuhannya penuh nuansa politik,” jelasnya.
Nah, KM 50 dianggap memenuhi unsur yang sama: dilakukan secara sistemik dan masif, melibatkan instansi negara, serta punya aroma politik. Enam santri yang tewas saat itu, menurut Rizieq, sedang bertugas menjaga keamanan dirinya dan keluarga dari ancaman.
Ia bahkan mengungkap sebuah detail. Dua hari sebelum insiden, ada tiga anggota BIN yang ditangkap laskar di pesantrennya di Megamendung.
“Di laptop yang mereka bawa ada agenda yang bernama operasi delima yang mentargetkan saya,” ungkap Rizieq.
Daftar Panjang di Laporan ICC
Laporan yang dikirim ke Den Haag itu memuat nama-nama yang tak sedikit. Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan nama Presiden Joko Widodo (periode 2014-2024) berada di urutan pertama.
“Ada 26 pejabat negara yang kita laporkan ke ICC. Nomor satu adalah Joko Widodo,” kata Rizieq tegas. “Ada sejumlah jenderal yang terlibat, ada sejumlah menteri, semuanya kita sebutkan.”
Jumlah itu belum termasuk eksekutor di lapangan yang bisa mencapai 35 orang. Yang menarik, mereka melaporkan bukan cuma pelaku langsung, tapi juga pejabat yang dianggap membiarkan peristiwa terjadi atau dalam istilah hukum disebut "by omission".
“Joko Widodo kena dua-duanya, "by omission" dan "by commission",” tegas Rizieq. “Terlibat langsung baik dalam peristiwa KM 50-nya atau menjadi pencipta kondisinya.”
Bahkan Komnas HAM pun tak luput dari laporan. Lembaga negara itu dituding sengaja memanipulasi data agar kasus ini tidak naik ke pengadilan HAM. Rizieq mengaku tak pernah dimintai keterangan selama penyelidikan berlangsung.
Selain itu, mantan Kapolri, mantan Kapolda, hingga hakim dan jaksa yang menggelar apa yang disebutnya “sidang dagelan” juga masuk dalam daftar laporan.
Bisa Kena ‘Red Notice’?
Lantas, apa konsekuensinya? Rizieq menjelaskan, jika laporan ini resmi masuk pada Desember nanti, nama-nama yang disebut berpotensi masuk database pencarian internasional.
“Mereka menjadi orang yang dicari oleh pengadilan internasional untuk diadili,” ujarnya. “Artinya orang-orang ini besok tidak bisa bebas lagi ke luar negeri.”
Menurutnya, begitu identitas mereka terpindai di imigrasi suatu negara, akan ketahuan statusnya sebagai tersangka pelanggar HAM yang dicari ICC. “Ke Singapura saja bisa ditangkap, apalagi ke Eropa,” tambahnya.
Kenapa Baru Sekarang?
Pertanyaan lain: mengapa butuh waktu lima tahun untuk sampai ke titik ini? Rizieq mengaku ada kendala teknis yang cukup merepotkan, yaitu ketiadaan pengacara HAM bersertifikat internasional.
“Untuk melaporkan suatu masalah ke Mahkamah Pidana Internasional, kita harus punya pengacara HAM yang punya sertifikasi internasional. Selama ini kita tidak punya,” paparnya.
Pada 2021, upaya pelaporan online sempat dilakukan, tapi mentah karena syarat itu. Baru belakangan ini, katanya, sudah ada belasan pengacara Indonesia yang memiliki sertifikasi dimaksud.
Tragedi KM 50 sendiri, seperti kita ingat, terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Pemerintah menyebutnya sebagai bentrokan dengan polisi. Tapi bagi keluarga korban dan FPI, ini adalah penembakan sengaja yang harus diadili di pengadilan HAM.
Kini, bola panas itu sudah menggelinding ke meja pengadilan di Belanda. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Mobil Elf Rombongan Takziah Kecelakaan di Tuban, Satu Tewas dan Belasan Luka
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei