Kejaksaan Agung membongkar praktik tidak wajar dalam pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Modus yang terungkap adalah penggelembungan harga yang dilakukan oleh vendor, padahal unit kendaraan yang dipesan saat itu belum melalui proses perakitan.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang bertindak sebagai vendor pengadaan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga secara sengaja menaikkan harga jual motor listrik dari harga yang seharusnya berlaku di pihak swasta.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6).
Syarief membeberkan bahwa praktik markup itu diduga dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Dalam prosesnya, Andri diduga telah mengatur sendiri harga perkiraan sendiri (HPS) bersama dengan pihak BGN.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Di sisi lain, penyidikan mengungkap bahwa perusahaan milik Andri ternyata belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). PT YAT disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel yang masih aktif beroperasi di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujar Syarief.
Anggaran yang dialokasikan BGN untuk pengadaan motor listrik ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga saat ini penyidik belum merinci harga per unit maupun besaran pasti nilai markup yang dilakukan.
“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” jelas Syarief.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.
Artikel Terkait
Penyematan Jaket PSI ke Jokowi Dinilai Sekadar Formalitas Perpisahan dengan PDIP
326 Kepala Sekolah di Sulsel Ancam Mundur Massal Imbas Temuan BPK soal Dana BOS
BPBD DIY: Status Siaga Merapi Bukan Sekadar Label, Ancaman Lava dan Awan Panas Masih Nyata
Polisi Bantah Tabrak Lari, Pengejaran Fortuner di Ciledug Bagian dari Operasi Narkoba