Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu, akhirnya menghasilkan sebuah penegasan. Intinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Dan bukan diubah bentuknya menjadi sebuah kementerian.
Keputusan ini, menurut anggota dewan, punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 dan sejumlah aturan perundang-undangan lain yang berlaku. Posisi Kapolri pun jelas: diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tentu dengan persetujuan DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat itu, juga menyoroti peran Kompolnas.
"Komisi III mendukung kerja Kompolnas agar dimaksimalkan. Lembaga ini bisa membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberi pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Purbaya Pasang Harapan Besar pada Deputi Gubernur BI Baru
Ketika Telinga Tak Lagi Mendengar, Musik Lahir dari Getaran Jiwa
Kemenhaj Desak MUI: Haji Pakai Uang Korupsi dan Visa Ilegal Haram!
Tanah Tak Stabil Hambat Evakuasi Korban Longsor Pasirlangu