Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
"Poin nomor 7, 'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? jelaskan."
"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre. Cara mendapatkannya, sabu itu diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember, sekitar pukul 14," demikian bunyi pengakuan Ammar seperti dibacakan jaksa.
Ceritanya berlanjut. Setelah sabu sampai, Rivaldi disebut memecah paket besar itu menjadi beberapa bungkus kecil. Masing-masing seberat 50 gram.
"Lima paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi. Tak lama kemudian, Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya. Saat itulah saya memberikan narkotika tersebut kepadanya," lanjut jaksa membacakan.
Usai pembacaan, fokus beralih pada saksi. Jaksa menegaskan pertanyaan kunci: apakah semua keterangan itu benar-benar ucapan Ammar Zoni, atau justru karangan dari penyidik sendiri?
"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini, atau ini yang keluar dari mulutnya terdakwa?" tanya jaksa.
"Itu yang keluar dari mulut terdakwa, Ibu," jawab Mario singkat, menegaskan bahwa pengakuan itu asli.
Jawaban itu, sederhana namun tegas, seolah mengukuhkan narasi yang sudah dibangun dari awal sidang. Semua pernyataan berasal dari mulut terdakwa sendiri.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik