Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
Artikel Terkait
Saksi Dodi Abdulkadir Buka Suara di Sidang Perintangan Penyidikan Migor
Kepala Dusun Lampung Selatan Dibilang Mirip Prabowo, Ini Ceritanya
Waspada Sampar Kambing, Karantina Indonesia Perketat Pintu Masuk
Pasukan NATO Bergerak ke Greenland, Ketegangan di Arktik Memanas