Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
Artikel Terkait
Qatar Tembak Jatuh Pesawat Iran dan Hentikan Produksi LNG di Tengah Eskalasi
Dubes Iran Desak D-8 Kutuk Serangan AS-Israel Jelang KTT di Jakarta
Bank Jambi Lakukan Rebuild Sistem Menyeluruh Usai Gangguan, Layanan Digital Masih Ditutup
Presiden Iran Ancam Balas Serangan ke Sekolah dan Rumah Sakit di Teheran