DPN Tani Merdeka Unjuk Rasa di Polda Metro, Tuntut Proses Hukum untuk Feri Amsari

- Jumat, 17 April 2026 | 14:40 WIB
DPN Tani Merdeka Unjuk Rasa di Polda Metro, Tuntut Proses Hukum untuk Feri Amsari

Siang itu, sekitar 200 massa dari Dewan Pengurus Nasional Tani Merdeka Indonesia memadati depan gerbang utama Polda Metro Jaya. Mereka berunjuk rasa, menuntut proses hukum terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari. Suasana terbilang terkendali.

Yang menarik, sejumlah polwan turun langsung memberikan pelayanan dan pengawalan. Kehadiran mereka rupanya jadi bagian dari pendekatan humanis yang diusung Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan soal hal ini.

"Kami hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan secara humanis agar kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Menurut Budi, kehadiran polwan diharapkan bisa menciptakan suasana yang lebih sejuk. Pendekatan persuasif tetap jadi prioritas, tanpa mengabaikan pengamanan. Untuk mengawal aksi ini, tidak tanggung-tanggung, sebanyak 252 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Mereka juga mengatur arus lalu lintas secara situasional agar tidak terjadi kemacetan.

"Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110," tambah Budi Hermanto.

Laporan untuk Feri Amsari

Di sisi lain, unjuk rasa ini berkaitan langsung dengan laporan hukum yang baru saja diterima Polda Metro. Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Jumat (17/4/2026) ini juga.

Laporannya sudah tercatat dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT. Mereka melaporkan Feri dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax, merujuk pada Pasal 264 KUHP. Intinya, soal kritik Feri mengenai klaim swasembada pangan pemerintah.

Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora, menyampaikan alasannya di depan wartawan.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata Itho.

Dia merinci, pernyataan Feri yang menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan dinilai menghasut dan memicu perpecahan. Menurut Itho, pernyataan itu menimbulkan keresahan.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu tentang menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

Itho mengklaim punya data dari Kementan dan BPS yang menunjukkan Indonesia surplus beras. Jadi, pernyataan Feri dianggap keliru dan meresahkan para petani.

Anggota tim advokasi lain, Dedi, menambahkan. Dia merasa terganggu dengan pernyataan Feri dan menantangnya untuk membuktikan klaim tersebut.

"Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementan, saya pikir data itu cukup valid. Dengan statement-statement yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan," tutur Dedi.

Mereka melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk data digital berisi pernyataan Feri. Sampai berita ini diturunkan, Feri Amsari belum memberikan tanggapan atas laporan yang menjeratnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar