Dua orang, seorang kepala desa dan seorang kontraktor, akhirnya mendekam di sel tahanan LP Klaten. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten. Kades Semangkak, Klaten Tengah, berinisial ND, dan kontraktor NM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari proyek renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak.
"Perkaranya terkait renovasi masjid Al Huda. Sebelumnya sudah ada satu tersangka, dan hari ini kita tambah dua lagi. Yaitu ND selaku kepala desa dan NM dari pihak ketiga atau kontraktor,"
kata Edi kepada awak media di kantornya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang cukup berat. Rincian pasalnya memang rumit, tapi intinya mereka dijerat KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi memaparkan panjang lebar pasal-pasal yang menjerat ND dan NM, yang intinya mengacu pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, memberikan gambaran lebih jelas soal modus dan nilai kerugiannya. Penahanan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, seorang perangkat desa berinisial SW yang menangani keuangan.
"Total nilai proyek rehabilitasi dari 2021 sampai 2023 itu Rp 336 juta sudah dipotong pajak. Nah, dari penghitungan kami, kerugian negaranya mencapai Rp 203 juta,"
jelas Rudy.
Rudy menerangkan, ND sebagai kepala desa bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara NM, jelas dia, adalah pihak yang menjalankan pekerjaan renovasi masjid itu. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga kedua tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Rudy menegaskan, masalahnya bukan pada mark-up anggaran, melainkan pada ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah disusun. Temuan inilah yang kemudian diangkat oleh auditor.
Sebelumnya, seperti telah diberitakan, Kejari Klaten memang telah menahan SW, sang Kaur Keuangan Desa Semangkak. Pria itu ditahan usai pemeriksaan maraton terkait kasus yang sama. Kini, dengan ditahannya sang kepala desa dan kontraktornya, kasus korupsi dana rehab masjid ini semakin mengerucut.
Artikel Terkait
Pencarian Calon Pastor Hilang di Air Terjun Situmurun Dihentikan Setelah 7 Hari
Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Rumah Kontrakan
Pimpinan DPR Gelar Makan Siang di Kantin Demokrasi, Bahas Persatuan di Tengah Geopolitik Global
Iran Buka Selat Hormuz, Ancam Balas Jika Blokade AS Berlanjut