PDIP Tegaskan: Pemilihan Kapolri Harus Tetap Lewat Parlemen

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:40 WIB
PDIP Tegaskan: Pemilihan Kapolri Harus Tetap Lewat Parlemen

Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Senayan, Senin lalu, tak hanya membahas agenda rutin. Ada satu poin yang ditegaskan dengan keras oleh fraksi PDIP: mereka bersikukuh bahwa pemilihan Kapolri harus tetap melalui mekanisme parlemen.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di komisi itu, Safaruddin, yang menyampaikannya langsung di hadapan Sigit. Suaranya tegas di ruang rapat Gedung Nusantara II.

"Kami fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR dan mendukung Polri tetap di bawah langsung Presiden," ujar Safaruddin.

"Tidak di bawah menteri, langsung aja ke Bapak Presiden."

Pernyataan ini sekaligus menjadi penolakan terhadap wacana yang sempat beredar, yaitu usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Bagi PDIP, posisi langsung di bawah presiden dinilai lebih tepat.

Menurut Safaruddin, reformasi Polri yang sedang digalakkan seharusnya fokus pada persoalan kultur. Intinya mengubah perilaku aparat agar lebih melayani masyarakat. Bukan malah mengutak-atik sistem atau kedudukan institusi tersebut.

"Bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR," sambungnya.

Alasannya sederhana namun dianggap krusial: proses di DPR mewakili suara rakyat dan memberikan ruang untuk checks and balances. Dia lantas mengingatkan sebuah episode kelam.

Dulu, konflik internal sempat melanda tubuh Polri terkait pemilihan pimpinannya. Safaruddin mengungkitnya tanpa menyebut nama.

"Pemilihan kapolri pernah mengalami konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku karena tak melalui DPR," tuturnya.

"Setelah melalui DPR semuanya tidak pernah lagi konflik internal dalam pemilihan Kapolri."

Dari situlah, bagi fraksinya, jalan yang sekarang ditempuh dianggap sudah benar. Proses lewat DPR bukan sekadar formalitas, tapi telah menjadi peredam konflik yang efektif.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar