"Bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR," sambungnya.
Alasannya sederhana namun dianggap krusial: proses di DPR mewakili suara rakyat dan memberikan ruang untuk checks and balances. Dia lantas mengingatkan sebuah episode kelam.
Dulu, konflik internal sempat melanda tubuh Polri terkait pemilihan pimpinannya. Safaruddin mengungkitnya tanpa menyebut nama.
"Pemilihan kapolri pernah mengalami konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku karena tak melalui DPR," tuturnya.
"Setelah melalui DPR semuanya tidak pernah lagi konflik internal dalam pemilihan Kapolri."
Dari situlah, bagi fraksinya, jalan yang sekarang ditempuh dianggap sudah benar. Proses lewat DPR bukan sekadar formalitas, tapi telah menjadi peredam konflik yang efektif.
Artikel Terkait
Remaja Tewas Terseret Arus Deras Ciliwung Saat Berenang
Dapur Umum SDN 1 Pasirlangu: 4.500 Porsi Harapan di Tengah Puing Longsor
Potensi Rp 42 Triliun, Pasar Game Indonesia Masih Dikuasai Produk Asing
Sriwijaya Capital Suntik Rp 300 Miliar ke SESNA untuk Proyek Raksasa di Sulawesi