"Bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR," sambungnya.
Alasannya sederhana namun dianggap krusial: proses di DPR mewakili suara rakyat dan memberikan ruang untuk checks and balances. Dia lantas mengingatkan sebuah episode kelam.
Dulu, konflik internal sempat melanda tubuh Polri terkait pemilihan pimpinannya. Safaruddin mengungkitnya tanpa menyebut nama.
"Pemilihan kapolri pernah mengalami konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku karena tak melalui DPR," tuturnya.
"Setelah melalui DPR semuanya tidak pernah lagi konflik internal dalam pemilihan Kapolri."
Dari situlah, bagi fraksinya, jalan yang sekarang ditempuh dianggap sudah benar. Proses lewat DPR bukan sekadar formalitas, tapi telah menjadi peredam konflik yang efektif.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas