Nyatanya, peta upah minimum provinsi untuk 2026 menunjukkan gambaran yang beragam. Beberapa provinsi sudah hampir menyentuh angka KHL, sementara yang lain masih tertinggal cukup jauh. Kesenjangan ini, mau tak mau, harus menjadi perhatian serius.
Untuk itu, Kemnaker tak tinggal diam. Mereka memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah. Tujuannya jelas: agar setiap rekomendasi kenaikan upah lahir dari kajian mendalam dan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sebagai catatan, upah minimum adalah patokan terendah yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Sementara bagi yang sudah bekerja lebih lama, perhitungan upahnya mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Intinya, upah yang layak bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.
Artikel Terkait
Angkutan Laut Nataru 2025/2026: Penumpang PELNI Turun Tipis, OTP Tetap Bertahan di 98%
Banjir Rendam Mampang, Ojol Terpaksa Angkut Barang, Bukan Penumpang
Sinners Hancurkan Rekor Oscar, 16 Nominasi untuk Horor Epik Coogler
Anggota DPR Soroti Listrik Gratis dan Capaian Minyak ESDM di 2025