Nyatanya, peta upah minimum provinsi untuk 2026 menunjukkan gambaran yang beragam. Beberapa provinsi sudah hampir menyentuh angka KHL, sementara yang lain masih tertinggal cukup jauh. Kesenjangan ini, mau tak mau, harus menjadi perhatian serius.
Untuk itu, Kemnaker tak tinggal diam. Mereka memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah. Tujuannya jelas: agar setiap rekomendasi kenaikan upah lahir dari kajian mendalam dan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sebagai catatan, upah minimum adalah patokan terendah yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Sementara bagi yang sudah bekerja lebih lama, perhitungan upahnya mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Intinya, upah yang layak bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas