Di Muara Baru, Senin lalu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kabar terbaru soal pembahasan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Menurutnya, prosesnya sudah mendekati final. "Pembahasan sudah hampir final," ujarnya, sambil menambahkan bahwa ada sejumlah rentang angka yang masih perlu disepakati.
"Dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," kata Pramono.
Namun begitu, jalan menuju kesepakatan itu ternyata tak sepenuhnya mulus. Masih ada satu hal yang menjadi ganjalan: perbedaan nominal yang diajukan oleh pihak pekerja dan pengusaha. Pramono mengakui hal itu dengan jujur. "Tetapi belum final, karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha," tuturnya.
Dalam situasi seperti ini, peran Pemprov DKI Jakarta menjadi krusial. Pramono menegaskan bahwa pihaknya harus bertindak sebagai penengah yang adil. "Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil itu," imbuhnya. Ia tampak optimis bahwa keputusan akhir akan segera bisa diambil.
Informasi dari Pramono ini agak berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya beredar. Dari pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru menyatakan bahwa pembahasan UMP 2026 sudah selesai. Bahkan, aturannya konon sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga di Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Lalu, mana yang benar? Sayangnya, publik masih harus menebak-nebak. Yang jelas, meski regulasi disebut sudah ditandatangani, kapan angka pastinya diumumkan ke masyarakat masih menjadi tanda tanya. Padahal, target awal pemerintah adalah sebelum akhir tahun 2025 ini. Sekarang, semua mata tertuju pada Jakarta, menunggu keputusan final dari sang wasit.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029
Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Tekanan Rupiah dan Penguatan Fundamental
Kapolri Pastikan Seluruh Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Segera Direalisasikan
Presiden Prabowo Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap dengan Persetujuan DPR