Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Jimly menyebut bahwa Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk mempertahankan metode yang berlaku saat ini.
“Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Setelah melalui diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo memberikan arahan agar mekanisme yang ada tidak diubah.
Jimly menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden. Namun, nama calon yang diajukan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini, menurut Jimly, bukanlah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagaimana lazim dipahami, melainkan hak untuk menyetujui atau menolak yang dimiliki DPR.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to concern dari DPR,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pola hubungan antara Presiden dan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri telah berjalan selama ini tanpa hambatan berarti. Dalam kenyataannya, DPR selalu menyetujui calon yang diajukan oleh Presiden. “Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju atau tidak walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Jadi Pak Presiden, setelah diskusi panjang, memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang,” pungkas Jimly.
Artikel Terkait
Ibu Korban Tewas di SDN Sukaratu 5 Minta Pelaku Dituntut Maksimal, Fokus Pulihkan Trauma Anak Kedua
Pemerintah Siapkan B50 hingga Pemangkasan Suku Bunga KUR dalam Paket Kebijakan Ekonomi Baru
Pemerintah Tuntaskan Penyaluran Dana Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dua Petinggi PT PP Divonis Penjara atas Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp46,8 Miliar