Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, hingga 3 Juni 2026. Perpanjangan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi bahwa perpanjangan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. “Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut Andaru, langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, berkas perkara pertama telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret 2026. Namun, pada 13 April, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan status P19, yaitu permintaan untuk melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi.
“Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi,” ungkap Andaru. Ia menambahkan bahwa penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan dan tindakan penyidikan lainnya untuk mengumpulkan fakta yang diperlukan.
Pada 23 April 2026, berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Kejati Banten setelah penyidik memenuhi petunjuk dari kejaksaan. “Perkembangan, kami tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya. Semoga segera selesai lekas penyidikannya,” ujar Andaru.
Sementara itu, beredar isu yang menyebutkan bahwa Richard Lee telah ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati. Menanggapi hal ini, Andaru dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada 1 April 2026, menyatakan bahwa berkas perkara dokter Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026 pukul 13.00 WIB. “Kami masih menunggu terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ungkap Budi.
Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghambat penyidikan terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Budi menyebutkan dua alasan utama penahanan dokter tersebut. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun TikTok,” tutur Budi. Alasan kedua, tersangka juga mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Setujui Kompolnas Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Mengikat
Hendropriyono Kritik Pernyataan Amien Rais yang Viral, Ingatkan Tanggung Jawab Moral Tokoh Senior
Kali Angke Siaga 2, Genangan di Kembangan Selatan Belum Surut
UPH Gelar Hospitour 2026, Jembatani Kesenjangan Pendidikan dan Kebutuhan Industri Perhotelan