Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan Dunia, Rizieq Sebut 26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC

- Senin, 08 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan Dunia, Rizieq Sebut 26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC

Lima tahun berlalu, tapi luka itu belum juga kering. Kini, kasus Tragedi KM 50 yang merenggut nyawa enam anggota laskar FPI itu memasuki babak baru. Habib Rizieq Shihab, selaku Pembina Yayasan Markaz Syariah, mengumumkan langkah yang cukup mengejutkan: mereka telah membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Pengumuman itu disampaikan Rizieq dalam sebuah acara haul yang disiarkan via YouTube, Ahad lalu.

"Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu," ujarnya tegas. "Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi. Tinggal sekarang kita siapkan materinya."

Mantan ketua umum FPI itu menyebut, laporan investigasi soal dugaan pelanggaran HAM berat sudah rampung. Dokumen itu akan diterjemahkan ke dua bahasa sebelum diserahkan ke berbagai pihak di dalam negeri, mulai dari Presiden hingga lembaga legislatif.

Namun begitu, jalan di dalam negeri ternyata buntu. Rizieq mengaku sudah berusaha keras selama lima tahun terakhir untuk menggelar pengadilan HAM di Indonesia. Hasilnya? Nihil.

"Pintu-pintu itu tertutup," katanya, terdengar getir. "Jadi agak sulit, sehingga lima tahun kita jatuh bangun."

Keputusannya akhirnya bulat. Para pengacara dari Persaudaraan Islam memilih jalur internasional. "Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia," tegas Rizieq. Meski begitu, ia masih menyisakan rasa hormat pada pemerintah dan proses hukum yang ada di tanah air.

Menurutnya, kasus ini bukan perkara pidana biasa. Ia bahkan membandingkannya dengan kasus Munir yang terkenal itu.

"Berbeda dengan kasus Munir yang diracuni di pesawat. Kasus Munir itu pelanggaran HAM berat karena sistemik, melibatkan badan negara, ada rencana-rencana yang dibuat dan pembunuhannya penuh nuansa politik," jelasnya.

Nah, Tragedi KM 50 dinilai memenuhi unsur yang sama: dilakukan secara masif, melibatkan instansi negara, dan sarat muatan politik. Enam santri yang tewas kala itu, menurut penuturannya, sedang bertugas menjaga keamanannya dari ancaman.

"Dua hari sebelum terjadi KM 50, ada tiga anggota BIN ditangkap oleh laskar di pesantren markas syariat Megamendung," ungkap Rizieq. "Di laptop yang mereka bawa ada agenda yang bernama operasi delima yang mentargetkan saya."

Laporan ke ICC itu sendiri mencantumkan nama 26 pejabat negara. Yang disebut pertama adalah Presiden Joko Widodo (periode 2014-2024).

"Ada sejumlah jenderal yang terlibat, ada sejumlah menteri, semuanya kita sebutkan," kata Rizieq.

Jumlah itu belum termasuk eksekutor di lapangan yang bisa mencapai 35 orang. Yang dilaporkan bukan cuma pelaku langsung, tapi juga pejabat yang dianggap 'membiarkan' kejadian berlangsung.

"Joko Widodo kena dua-duanya, by omission dan by commission," tegasnya. "Terlibat langsung baik dalam peristiwa KM 50-nya atau menjadi pencipta kondisinya."

Yang cukup mencolok, Komnas HAM juga masuk dalam daftar laporan. Rizieq menuding lembaga itu sengaja memanipulasi data. "Selama Komnas HAM melakukan penyelidikan sampai kepada kesimpulan, Komnas HAM tidak pernah menemui saya," klaimnya.

Tak cuma itu, mantan Kapolri, mantan Kapolda, hingga hakim dan jaksa yang menggelar apa yang disebutnya "sidang dagelan" turut dilaporkan.

Lalu, apa konsekuensinya? Rizieq menjelaskan, jika laporan resmi masuk Desember ini, nama-nama tersebut akan masuk database internasional.

"Mereka menjadi orang yang dicari oleh pengadilan internasional untuk diadili," katanya. "Artinya orang-orang ini besok tidak bisa bebas lagi ke luar negeri. Mereka ke Singapura saja bisa ditangkap, apalagi ke Eropa."

Foto dan identitas lengkap akan disertakan. Begitu terekam sistem imigrasi suatu negara, status mereka sebagai tersangka pelanggar HAM akan muncul.

Lantas, kenapa baru sekarang? Ternyata, hambatannya teknis. Selama ini, mereka kesulitan mencari pengacara HAM bersertifikat internasional yang menjadi syarat wajib pelaporan ke ICC.

"Untuk melaporkan suatu masalah ke Mahkamah Pidana Internasional, kita harus punya pengacara HAM yang punya sertifikasi internasional. Selama ini kita tidak punya," ujarnya.

Pada 2021, laporan online pernah dicoba, tapi mentah. "Alhamdulillah saat ini sudah belasan orang dari pengacara-pengacara Indonesia yang punya sertifikasi... baru tahun ini," ungkap Rizieq.

Tragedi KM 50 sendiri terjadi di penghujung 2020, di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Enam laskar FPI tewas. Pemerintah menyebutnya sebagai bentrokan dengan polisi. Tapi bagi keluarga korban dan FPI, ini adalah penembakan sengaja yang harus diadili di pengadilan HAM. Perbedaan versi itulah yang, setelah lima tahun, akhirnya dibawa ke meja hijau dunia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler