Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan Dunia, Rizieq Sebut 26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC

- Senin, 08 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan Dunia, Rizieq Sebut 26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC

"Ada sejumlah jenderal yang terlibat, ada sejumlah menteri, semuanya kita sebutkan," kata Rizieq.

Jumlah itu belum termasuk eksekutor di lapangan yang bisa mencapai 35 orang. Yang dilaporkan bukan cuma pelaku langsung, tapi juga pejabat yang dianggap 'membiarkan' kejadian berlangsung.

"Joko Widodo kena dua-duanya, by omission dan by commission," tegasnya. "Terlibat langsung baik dalam peristiwa KM 50-nya atau menjadi pencipta kondisinya."

Yang cukup mencolok, Komnas HAM juga masuk dalam daftar laporan. Rizieq menuding lembaga itu sengaja memanipulasi data. "Selama Komnas HAM melakukan penyelidikan sampai kepada kesimpulan, Komnas HAM tidak pernah menemui saya," klaimnya.

Tak cuma itu, mantan Kapolri, mantan Kapolda, hingga hakim dan jaksa yang menggelar apa yang disebutnya "sidang dagelan" turut dilaporkan.

Lalu, apa konsekuensinya? Rizieq menjelaskan, jika laporan resmi masuk Desember ini, nama-nama tersebut akan masuk database internasional.

"Mereka menjadi orang yang dicari oleh pengadilan internasional untuk diadili," katanya. "Artinya orang-orang ini besok tidak bisa bebas lagi ke luar negeri. Mereka ke Singapura saja bisa ditangkap, apalagi ke Eropa."

Foto dan identitas lengkap akan disertakan. Begitu terekam sistem imigrasi suatu negara, status mereka sebagai tersangka pelanggar HAM akan muncul.

Lantas, kenapa baru sekarang? Ternyata, hambatannya teknis. Selama ini, mereka kesulitan mencari pengacara HAM bersertifikat internasional yang menjadi syarat wajib pelaporan ke ICC.

"Untuk melaporkan suatu masalah ke Mahkamah Pidana Internasional, kita harus punya pengacara HAM yang punya sertifikasi internasional. Selama ini kita tidak punya," ujarnya.

Pada 2021, laporan online pernah dicoba, tapi mentah. "Alhamdulillah saat ini sudah belasan orang dari pengacara-pengacara Indonesia yang punya sertifikasi... baru tahun ini," ungkap Rizieq.

Tragedi KM 50 sendiri terjadi di penghujung 2020, di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Enam laskar FPI tewas. Pemerintah menyebutnya sebagai bentrokan dengan polisi. Tapi bagi keluarga korban dan FPI, ini adalah penembakan sengaja yang harus diadili di pengadilan HAM. Perbedaan versi itulah yang, setelah lima tahun, akhirnya dibawa ke meja hijau dunia.


Halaman:

Komentar