Pemerintah Siapkan B50 hingga Pemangkasan Suku Bunga KUR dalam Paket Kebijakan Ekonomi Baru

- Selasa, 05 Mei 2026 | 19:15 WIB
Pemerintah Siapkan B50 hingga Pemangkasan Suku Bunga KUR dalam Paket Kebijakan Ekonomi Baru

Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi telah merumuskan serangkaian langkah taktis yang mencakup reformasi perizinan impor hingga efisiensi di sektor energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan strategis yang akan segera digulirkan adalah implementasi Biodiesel 50 persen atau B50, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.

“Akselerasi program Energi Baru Terbarukan (EBT) diharapkan bisa melakukan penghematan terhadap pembelian di solar sebesar Rp48 triliun,” jelas Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Untuk mendorong daya saing industri, pemerintah juga memutuskan memangkas tarif bea masuk gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari lima persen menjadi nol persen. Kebijakan pembebasan tarif bea masuk yang sama turut diberlakukan untuk komoditas bahan baku plastik selama enam bulan ke depan. Selain itu, reformasi perizinan impor dilakukan melalui penyesuaian regulasi Persetujuan Teknis (Pertek). Pemerintah juga meninjau ulang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA), khususnya untuk memperlancar arus bahan baku impor.

Di sektor properti dan konstruksi, pemerintah menstandardisasi struktur biaya untuk konsultasi teknis, pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini sejalan dengan komitmen untuk mempermudah perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.

Sementara itu, pemerintah tidak melupakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Airlangga membeberkan bahwa pemerintah berencana memangkas suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari enam persen per tahun menjadi lima persen per tahun, sesuai arahan langsung dari Presiden.

“Kebijakan ini sudah dan sedang dibahas secara intensif bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Investasi. Hasil pembahasannya akan segera kami laporkan kepada Bapak Presiden sore ini pukul 16.30 WIB,” tegas dia.

Menutup keterangannya, Airlangga menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar keuangan nasional. Ia memastikan OJK dan Kejaksaan Agung telah memiliki mekanisme kerja sama untuk menindak tegas berbagai praktik curang atau manipulasi pasar. Pemerintah menjamin setiap pelanggaran atau kecurangan akan ditangani baik melalui instrumen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun proses hukum langsung di tingkat Kejaksaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar