Dua Petinggi PT PP Divonis Penjara atas Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

- Selasa, 05 Mei 2026 | 19:05 WIB
Dua Petinggi PT PP Divonis Penjara atas Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di PT PP, salah satu perusahaan konstruksi milik negara. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2026), Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dihukum tiga tahun penjara, sementara Senior Manager sekaligus Kepala Departemen Keuangan dan SDM Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution, divonis dua tahun penjara.

Ketua majelis hakim I Wayan Yasa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Didik dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.993.363.775,24 atau sekitar Rp8,9 miliar, dengan ancaman pidana kurungan tambahan selama dua setengah tahun jika tidak mampu membayar. Sementara itu, Herry hanya diwajibkan membayar denda yang sama tanpa kewajiban uang pengganti, karena jumlah yang telah dikembalikan dinilai telah menutupi kerugian yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Didik dituntut lima tahun penjara dan Herry tiga tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi BUMN. Namun, sikap sopan selama persidangan dan tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Perkara ini bermula dari pengadaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46.855.782.007 atau sekitar Rp46,8 miliar. Hakim menyatakan bahwa Didik dan Herry terbukti secara bersama-sama melakukan pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian tersebut. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum juga meminta Didik membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar. Namun, setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp27,04 miliar, kewajiban yang tersisa menjadi Rp8,99 miliar. Sementara Herry, yang dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, telah mengembalikan sejumlah barang dengan nilai yang setara, sehingga tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar