Ruangan pengadilan tipikor di Jakarta terasa makin panas Senin (2/3/2026) lalu. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu memanas, terutama ketika mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik ke mimbar saksi. Yang terjadi kemudian bukan sekadar keterangan, tapi perdebatan sengit dengan sang terdakwa.
Ahok dihadirkan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta. Menurut penuturannya, semua berawal dari sebuah rapat rutin dewan direksi dan komisaris tak lama setelah ia menjabat di awal Januari. Dalam rapat itulah, untuk pertama kalinya, ia mendengar kabar buruk: ada kerugian dari penjualan LNG.
"Jadi yang saya ingat itu, Pak Penuntut Umum, ketika saya baru masuk itu Januari, itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," ungkap Ahok.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?" tanya jaksa menyelidik.
"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Lalu di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian, tapi tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawabnya lugas.
Nah, poin inilah yang jadi pangkal persoalan. Ahok menegaskan, seharusnya sebelum mengimpor LNG, sudah harus ada komitmen pasti dari pembeli. Praktiknya ternyata tidak. Alhasil, kerugian pun menganga. Ia menyebut angka kerugian saat itu mencapai 100 juta dolar AS, dengan potensi yang bisa membengkak hingga 300 juta dolar.
"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.
"Artinya ada end-user-nya?" sela jaksa.
"Iya ada. Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih. Lalu diproyeksikan, 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," paparnya rinci.
"Dolar?" tanya jaksa memastikan.
Mendapati fakta serius ini, Ahok dan jajaran komisaris tentu tidak tinggal diam. Mereka langsung meminta agar dilakukan audit internal. Hasilnya? Lebih mengejutkan lagi. Ternyata, untuk kegiatan sebesar dan serumit impor LNG ini, direksi sama sekali tidak meminta persetujuan dari dewan komisaris, apalagi dari Menteri BUMN. Prosedur yang mestinya baku, dilangkahi begitu saja.
Pertanyaan jaksa terakhir seperti menusuk: "Pada saat itu ada enggak pengajuan di situ?"
"Tidak ada sama sekali kami temukan," tegas Ahok, menutup kesaksiannya dengan jawaban yang singkat namun sarat makna.
Sidang pun berlanjut dengan atmosfer yang masih tegang. Kesaksian Ahok ini jelas menambah tekanan baru dalam persidangan yang sudah alot ini.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik