Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk para pengusaha: upah minimum harus didekatkan dengan kebutuhan hidup layak. Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah krusial yang langsung berpengaruh pada kehidupan pekerja dan keluarganya. Bayangkan saja, dari belanja bulanan, ongkos transportasi, hingga biaya sewa rumah semua itu bergantung pada besaran upah yang diterima.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan,” tegas Yassierli dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
“Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan lama yang menyamaratakan kenaikan upah di semua daerah sudah tak relevan. Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, besaran kenaikan akan dilihat dari kondisi ekonomi tiap wilayah dan seberapa jauh upah minimum dari angka KHL setempat. Logikanya sederhana: daerah dengan kesenjangan upah dan KHL yang lebar, harus berusaha lebih keras mengejar ketertinggalan itu.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” papar Menaker.
Artikel Terkait
Angkutan Laut Nataru 2025/2026: Penumpang PELNI Turun Tipis, OTP Tetap Bertahan di 98%
Banjir Rendam Mampang, Ojol Terpaksa Angkut Barang, Bukan Penumpang
Sinners Hancurkan Rekor Oscar, 16 Nominasi untuk Horor Epik Coogler
Anggota DPR Soroti Listrik Gratis dan Capaian Minyak ESDM di 2025