JAKARTA – Pernyataan Damai Hari Lubis, mantan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, mengundang perhatian. Ia mengaku kebingungan, bahkan merasa heran, kenapa namanya sempat masuk dalam daftar tersangka. Pasalnya, dalam berkas perkara, dirinya sama sekali tidak tercatat sebagai pihak terlapor.
Menurutnya, penetapan itu berbau politis. Kala itu, posisinya cuma sebagai pendamping hukum untuk kubu Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi tiba-tiba, ia malah disangkakan.
"Jadi dasar-dasar itulah saya keberatan jadi tersangka. Saya pertama bisa mendampingi Kurnia, dan dapat kuasa dari Eggi, Roy, Rismon, kok saya jadi tersangka," ucap Damai dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia tak bisa menebak alasan polisi. Yang jelas, pasal yang dibebankan kepadanya sama persis dengan tersangka lainnya.
"Saya mana tahu, hak polisi perbedaan pendapat, pasalnya sama. Saya bilang ini gak lepas dari politis," tegasnya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas