Sanksi Truk Tambang Bandel di Banten: KIR & STNK Bisa Dicabut, Ini Aturan Baru Andra Soni

- Senin, 03 November 2025 | 20:10 WIB
Sanksi Truk Tambang Bandel di Banten: KIR & STNK Bisa Dicabut, Ini Aturan Baru Andra Soni
Gubernur Banten Andra Soni Beri Sanksi Pencabutan KIR-STNK untuk Truk Tambang Bandel

Gubernur Banten Andra Soni Beri Sanksi Pencabutan KIR-STNK untuk Truk Tambang Bandel

Gubernur Banten Andra Soni akan memberikan sanksi tegas terhadap truk tambang yang masih beroperasi di luar jam yang ditetapkan. Sanksi untuk truk tambang yang bandel ini bisa berupa pencabutan KIR (Kartu Uji Berkala) hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Aturan jam operasional truk tambang galian C di Banten ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025. Melalui keputusan ini, truk-truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi dan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.

Andra Soni menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan menertibkan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi setelah aturan berjalan dua minggu, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pengusaha lokal.

Pemerintah Provinsi Banten telah menggelar rapat koordinasi dengan Polda Banten, para pengusaha tambang, serta Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk membahas implementasi Kepgub ini. Kapolda Banten juga menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menegakkan aturan tersebut.

Bagi truk tambang yang melanggar dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan, sanksi administratif akan diterapkan. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, KIR, dan STNK kendaraan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Para pengusaha truk tambang yang hadir dalam rapat dikabarkan telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan baru ini.

Komentar