KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 22:06 WIB
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan penentuan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024 di Kemenag. Penetapan ini diumumkan langsung pada Jumat (9/1) lalu.

Tak hanya Gus Yaqut sapaan akrabnya KPK juga menjerat mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Keduanya tersangkut kasus yang sama.

Menanggapi penetapan ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut kliennya telah bersikap kooperatif.

"Sejak awal, klien kami telah memenuhi setiap panggilan dan prosedur hukum dengan transparan. Ini bentuk komitmennya pada penegakan hukum," jelas Mellisa.

Ia juga menegaskan hak-hak hukum kliennya. "Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah. Semua itu harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang tetap," sambungnya. Mellisa berjanji akan mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, suasana di kediaman Gus Yaqut di Rembang, Jawa Tengah, terlihat sepi. Kumparan sempat mendatangi rumahnya di Kelurahan Leteh. Menurut Zaenal, Ketua RT setempat, rumah itu kini lebih banyak dihuni beberapa santri.

"Saya terakhir ketemu beliau akhir Desember lalu. Rumahnya memang sepi. Biasanya beliau pulang kalau ada acara tertentu saja. Tapi selalu open house untuk silaturahmi," ungkap Zaenal pada Jumat.

Zaenal mengenal Gus Yaqut sebagai sosok yang baik dan peduli. "Dia orangnya baik, loyal pada organisasi. Sejak dulu, sebelum jadi pejabat, sudah begitu. Dia kan warga sini, KTP-nya Rembang," katanya.

Soal status tersangka yang kini melekat, Zaenal punya pandangan sendiri. Ia menilai ini mungkin sekadar kesalahan kebijakan. "Menurut saya itu kesalahan kebijakan saja, kebijakan dari atas," ujarnya.

Di akhir percakapan, ia menyampaikan dukungan. "Semoga Gus Yaqut tabah. Anggap saja ini cobaan. Insyaallah cepat berlalu," harap Zaenal.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar