Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan penentuan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024 di Kemenag. Penetapan ini diumumkan langsung pada Jumat (9/1) lalu.
Tak hanya Gus Yaqut sapaan akrabnya KPK juga menjerat mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Keduanya tersangkut kasus yang sama.
Menanggapi penetapan ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut kliennya telah bersikap kooperatif.
"Sejak awal, klien kami telah memenuhi setiap panggilan dan prosedur hukum dengan transparan. Ini bentuk komitmennya pada penegakan hukum," jelas Mellisa.
Ia juga menegaskan hak-hak hukum kliennya. "Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah. Semua itu harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang tetap," sambungnya. Mellisa berjanji akan mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru