Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan penentuan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024 di Kemenag. Penetapan ini diumumkan langsung pada Jumat (9/1) lalu.
Tak hanya Gus Yaqut sapaan akrabnya KPK juga menjerat mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Keduanya tersangkut kasus yang sama.
Menanggapi penetapan ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut kliennya telah bersikap kooperatif.
"Sejak awal, klien kami telah memenuhi setiap panggilan dan prosedur hukum dengan transparan. Ini bentuk komitmennya pada penegakan hukum," jelas Mellisa.
Ia juga menegaskan hak-hak hukum kliennya. "Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah. Semua itu harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang tetap," sambungnya. Mellisa berjanji akan mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP