JAKARTA - Kabar terbaru datang dari Polda Metro Jaya. Mereka baru saja menerima laporan yang menjadikan komika Pandji Pragiwaksono sebagai tersangka. Laporan ini terkait dengan acara spesial stand up comedy-nya yang bertajuk 'Mens Rea', yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Konfirmasi langsung datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW," ujar Budi.
Menurutnya, proses hukum sudah mulai bergulir. Tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah awal untuk menindaklanjuti aduan itu. Mereka akan mengklarifikasi dan menganalisis semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti," jelas Budi. Ia juga mengimbau publik untuk bersikap bijak dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. "Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Laporan tersebut, rupanya, tidak hanya soal pencemaran nama baik. Ada dua pasal lain yang disangkakan, yaitu dugaan penghasutan di muka umum dan yang paling sensitif: penistaan agama. Semua ini bermuara dari pernyataan-pernyataan Pandji di atas panggung saat membawakan 'Mens Rea'.
"Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," papar Budi Hermanto lebih lanjut.
Pelaporannya sendiri ternyata sudah dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya pada 8 Januari 2026. Yang melaporkan adalah gabungan dua elemen organisasi Islam terbesar: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Nomor laporannya pun sudah tercatat: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina