Di sisi lain, upaya penyidik Subdit III Jatanras ternyata cukup kompleks. Mereka tak cuma mengandalkan PPATK. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan diperiksakan ke Puslabfor Polri. Nantinya, ahli laboratorium forensik akan turun tangan menganalisis.
“Kemudian memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara,” papar Wira merinci langkah-langkah yang akan diambil.
Jelas, kasus ini masih panjang. Polisi tampaknya bertekad membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya, mengejar setiap rupiah yang mengalir dari aktivitas ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Kereta Panoramic KAI Cetak Rekor, Minat Wisata Kereta Api Melonjak 38,6%
Hari Pertama Kerja 2026, Kehadiran ASN DKI Jakarta Tembus 99 Persen
Geliat Industri Sumatera Terhenti, Kemenperin Siapkan Program Restarting
Bulog Siap Salurkan 720 Ribu Ton Beras untuk 18 Juta Keluarga pada 2026