Di sisi lain, upaya penyidik Subdit III Jatanras ternyata cukup kompleks. Mereka tak cuma mengandalkan PPATK. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan diperiksakan ke Puslabfor Polri. Nantinya, ahli laboratorium forensik akan turun tangan menganalisis.
“Kemudian memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara,” papar Wira merinci langkah-langkah yang akan diambil.
Jelas, kasus ini masih panjang. Polisi tampaknya bertekad membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya, mengejar setiap rupiah yang mengalir dari aktivitas ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok Elpiji Nasional Aman untuk Lebih dari 10 Hari
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK dan Ombudsman Baru Pekan Ini
Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Dua Pekan Iran-AS
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan