Bareskrim Kejar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Judi Online Internasional

- Jumat, 02 Januari 2026 | 22:30 WIB
Bareskrim Kejar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Judi Online Internasional

Bareskrim Polri belum berhenti mengusut kasus judi online internasional yang sempat menggemparkan itu. Kali ini, fokus penyelidikan diarahkan pada aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. Dugaan sementara, omzet sindikat ini mencapai angka fantastis: ratusan miliar rupiah.

Menurut Brigjen Wira Satya Triputra, Dir Tipidum Bareskrim Polri, koordinasi intensif dengan PPATK sedang berjalan untuk memetakan pergerakan uangnya. "Tentunya kami berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," ujarnya pada Jumat (2/1/2026).

Dia menegaskan, penegakan hukum tak cuma berhenti di pelaku lapangan. Targetnya lebih dalam. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” jelas Wira.

Seluruh proses, kata dia, dijalankan dengan prinsip profesional, transparan, dan tentu saja berkeadilan.

Di sisi lain, upaya penyidik Subdit III Jatanras ternyata cukup kompleks. Mereka tak cuma mengandalkan PPATK. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan diperiksakan ke Puslabfor Polri. Nantinya, ahli laboratorium forensik akan turun tangan menganalisis.

“Kemudian memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara,” papar Wira merinci langkah-langkah yang akan diambil.

Jelas, kasus ini masih panjang. Polisi tampaknya bertekad membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya, mengejar setiap rupiah yang mengalir dari aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar