MURIANETWORK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi memberikan bantuan hukum prodeo kepada Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Sidang pembacaan pledoi untuk membela Fandi, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Batam.
Komitmen Bantuan Hukum Prodeo
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni sebagai bentuk sumbangsih pemikiran tanpa imbalan. Ia menyatakan timnya, Hotman 911, akan bekerja sama dengan kuasa hukum Fandi untuk menyusun pembelaan.
“Tim Hotman 911 bekerja secara prodeo atau tidak dibayar untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan usulan kepada tim kuasa hukum Fandi, untuk nanti hari Senin minggu depan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” jelas Hotman.
Klaim Pembelaan: Korban Penipuan?
Dalam paparan awalnya, Hotman membangun narasi pembelaan yang menyatakan Fandi sebagai pihak yang tidak mengetahui rencana sebenarnya. Menurutnya, Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas kapal Sea Dragon dan sama sekali tidak menyadari muatan narkotika di dalamnya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya memiliki kontrak kerja untuk kapal lain, bukan Sea Dragon. Namun, situasi berubah pada hari keberangkatan.
“Tapi, pada saat hari keberangkatan dari tepi pantai menuju kapal naik speed boat, tiba-tiba (Fandi) dibawa ke Kapal Sea Dragon yang sudah berlabuh di tengah laut. Jadi, dari situ kelihatan bagaimana kapten kapal telah membohongi terdakwa Fandi. Dia tidak tahu bakal dibawa ke Kapal Sea Dragon,” tutur Hotman.
Kronologi Kasus Penyelundupan Besar-besaran
Kasus yang menggemparkan ini berawal pada April 2025, ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal kepada Fandi. Pada awal Mei 2025, Fandi dan beberapa terdakwa lainnya berangkat ke Thailand sebelum akhirnya menuju kapal tanker Sea Dragon.
Operasi penerimaan barang bukti terjadi pada 18 Mei 2025 dini hari. Kapal Sea Dragon menerima transfer 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Kardus-kardus yang disamarkan dalam kemasan teh China itu kemudian terbukti berisi metamfetamina.
Tak lama setelahnya, tepatnya pada 21 Mei 2025, operasi gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun. Pemeriksaan mendalam mengungkap barang bukti yang mencengangkan: 1.995.130 gram sabu. Jaksa Penuntut Umum menilai fakta ini membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.
Bantahan Kejaksaan Agung
Menanggapi narasi pembelaan, institusi penuntut memiliki pandangan yang sangat berbeda. Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi, bukanlah keputusan yang gegabah.
“Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” tegas Anang.
Selain Fandi, kelima terdakwa lain yang juga dituntut mati adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand yang diduga terlibat dalam jaringan internasional.
Anang secara spesifik membantah klaim ketidaktahuan Fandi. Jaksa menyatakan memiliki bukti bahwa Fandi mengetahui keberadaan 67 paket sabu di kapal dan bahkan telah menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika… menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan para terdakwa.
Menuju Sidang Penentu
Meski demikian, proses hukum tetap memberikan ruang bagi pembelaan. Anang mengakui hak tersebut sebagai bagian dari peradilan yang adil.
“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk membela… nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” lanjutnya.
Sidang pledoi pada 23 Februari mendatang dipastikan akan menjadi momen krusial. Di satu sisi, tim kuasa hukum akan berupaya membongkar dakwaan permufakatan jahat dengan argumentasi mereka. Di sisi lain, jaksa telah menyiapkan bantahan berdasarkan fakta persidangan. Pada akhirnya, segala pertimbangan dan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menimbang seluruh rangkaian keterangan, bukti, dan pledoi yang disampaikan.
Artikel Terkait
Kapolri Tekankan Sinergi Polri, Serikat Pekerja, dan Masyarakat Hadapi Dampak Global
Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam
Pemerintah Salurkan Rp15 Triliun Bansos PKH dan Sembako Jelang Ramadan 2026
Polda NTB Kembali Rotasi Plh Kapolres Bima Kota di Tengah Sorotan Kasus